Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaKota Samarinda

DPRD dan Pengusaha Reklame Bahas Penyederhanaan Izin Demi Optimalkan PAD

2
×

DPRD dan Pengusaha Reklame Bahas Penyederhanaan Izin Demi Optimalkan PAD

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menerima audiensi Himpunan Pengusaha Reklame Kalimantan (HPKR) terkait pembahasan Raperda Reklame yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (3/6/2026).

Sentralkaltim.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame sebagai upaya menata penyelenggaraan reklame sekaligus menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan salah satu persoalan utama yang ditemukan dalam pembahasan raperda tersebut adalah panjangnya alur perizinan yang harus dilalui para pelaku usaha sebelum dapat memasang reklame secara legal.

Menurutnya, pengusaha tidak hanya diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga harus memperoleh berbagai rekomendasi teknis dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Kondisi tersebut membuat proses perizinan memakan waktu cukup lama dan berdampak terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus izin.

“Kalau seluruh berkas sudah lengkap sebenarnya tidak ada masalah. Namun sebelum sampai ke tahap itu, ada banyak rekomendasi yang harus dipenuhi, mulai dari PBG, rekomendasi teknis hingga persyaratan lainnya. Ini yang membuat prosesnya menjadi panjang,” ujar Samri saat menerima audiensi Himpunan Pengusaha Reklame Kalimantan (HPKR), Rabu (3/6/2026).

Selain persoalan perizinan, Samri menyoroti keterkaitan antara izin dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Ia menjelaskan banyak pelaku usaha kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa reklame karena pembayaran pajak mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, sementara proses memperoleh izin sering kali memakan waktu.

Karena itu, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Melalui raperda tersebut, DPRD ingin memangkas birokrasi yang tidak diperlukan tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Tujuan kami mempermudah semua pihak. Pemerintah kota memiliki payung hukum yang jelas dalam menerbitkan izin, sementara pelaku usaha tidak lagi merasa ribet mengurus perizinan. Kalau semua reklame berizin, potensi Pendapatan Asli Daerah juga akan jauh lebih besar,” tegasnya.

Samri menambahkan, raperda juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran reklame. Namun, sanksi yang disiapkan lebih mengedepankan pendekatan administratif berupa denda dibandingkan pidana, sehingga tetap memberikan manfaat bagi daerah melalui peningkatan PAD.

Sementara itu, Ketua HPKR, Yuris Abubakar, mengungkapkan bahwa persoalan reklame di Samarinda tidak hanya terkait penataan lokasi pemasangan yang kerap tumpang tindih, tetapi juga menyangkut lambatnya proses teknis dalam pengurusan izin.

Menurut Yuris, meskipun sistem perizinan saat ini telah menggunakan Online Single Submission (OSS), pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala teknis, terutama terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Kendala utamanya bukan di administrasi perizinan, tetapi pada persyaratan teknisnya. Banyak dokumen yang diminta dan cukup memberatkan bagi pengusaha. Misalnya reklame yang dipasang di toko harus melampirkan dokumen bangunan toko tersebut. Ini yang sering menyulitkan proses,” katanya.

Ia berharap penyusunan Raperda Reklame dapat menghasilkan regulasi yang lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, sementara pemerintah memperoleh manfaat melalui peningkatan pendapatan daerah serta penataan kota yang lebih tertib. Pungkasnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *