Sentralkaltim.id, – Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyambut positif kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan penyelesaian pengurusan balik nama sertifikat tanah maksimal dalam waktu 10 hari. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Helmi mengatakan, selama ini masyarakat kerap mengeluhkan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga bertahun-tahun. Karena itu, target penyelesaian dalam waktu singkat dinilai menjadi terobosan yang patut diapresiasi.
“Tadi saya sampaikan, sekarang mengurus sertifikat ada kebijakan maksimal 10 hari. Selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sekarang ada kebijakan 10 hari. Kita tentu surprise, apalagi Samarinda menjadi salah satu kota yang ditugaskan untuk itu,” ujar Helmi Abdullah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Helmi, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai sektor. Ia berharap semangat percepatan pelayanan yang diterapkan pemerintah pusat dapat menjadi contoh bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Samarinda.
“Ini sebenarnya memotivasi kami di pemerintah kota. Berarti kalau ada program yang selama ini kesannya terlambat, kenapa mengurus sertifikat yang selama ini dianggap sulit saja bisa diprogramkan selesai dalam 10 hari,” katanya.
Meski demikian, Helmi mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan program tersebut. Ia berharap kebijakan percepatan layanan itu tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, apabila program tersebut berjalan konsisten, dampaknya tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat serta mendukung penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak dan retribusi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
DPRD Kota Samarinda pun menyatakan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut di daerah. Helmi berharap kebijakan percepatan layanan pertanahan dapat menjadi salah satu contoh reformasi birokrasi yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.















