Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong OPD Terapkan Standar Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

3
×

DPRD Samarinda Dorong OPD Terapkan Standar Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

Share this article

Sentralkaltim.id – Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penyelesaian pengurusan sertifikat tanah dalam waktu maksimal 10 hari dapat menjadi contoh dalam membangun budaya pelayanan yang lebih efektif.

Helmi mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah layanan publik yang membutuhkan waktu cukup lama untuk diselesaikan. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah pusat menetapkan target pelayanan administrasi pertanahan dinilai dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.

“Ini sebenarnya memotivasi kami di daerah. Kalau mengurus sertifikat yang selama ini dianggap sulit saja bisa ditargetkan selesai dalam 10 hari, berarti setiap OPD juga harus memiliki target pelayanan yang cepat kepada masyarakat,” ujar Helmi Abdullah, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, percepatan pelayanan bukan hanya soal memangkas waktu penyelesaian administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menetapkan standar pelayanan yang jelas dan dapat diukur.

Helmi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan program percepatan layanan pertanahan tersebut. Meski demikian, ia berharap semangat reformasi pelayanan publik tetap diterapkan secara berkesinambungan di berbagai sektor.

“Harapan kita kalau program ini bisa terus berlanjut. Jangan hanya sebatas percobaan, tetapi benar-benar menjadi budaya pelayanan yang cepat. Ini bisa menjadi contoh bagi kita di daerah untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya ketentuan dari Kementerian ATR/BPN yang memberikan sanksi kepada petugas apabila tidak mampu memenuhi target penyelesaian pelayanan tanpa alasan yang jelas. Menurut Helmi, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga :  DPRD Samarinda Bahas Penyempurnaan Perda Penanggulangan Bencana

“Kalau tidak salah, Menteri ATR menyampaikan bahwa pengurusan administrasi diberi waktu maksimal satu minggu. Kalau tidak dilaksanakan dan ada laporan, bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai pemberhentian apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ini menjadi motivasi bagi kita di daerah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *