Sentralkaltim.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi tersebut ditargetkan segera difinalisasi sebagai dasar hukum penataan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan perda ini difokuskan pada pengaturan sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan. Aturan tersebut juga mencakup wilayah anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di berbagai kawasan kota.
Menurutnya, terdapat 14 anak sungai yang menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam raperda tersebut. Keberadaan aturan ini dinilai penting karena selama ini Samarinda belum memiliki perda khusus yang mengatur sempadan sungai secara komprehensif.
“Perda sempadan sungai ini sesegera mungkin akan kami selesaikan. Total ada 14 anak sungai Karang Mumus yang masuk dalam pengaturan. Fungsi utamanya untuk mendukung penanggulangan banjir di Kota Samarinda karena selama ini belum ada perda yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Achmad Sukamto usai rapat pansus, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, termasuk regulasi dari pemerintah pusat. Namun, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengatur aspek-aspek yang bersifat situasional sesuai kondisi sungai dan tata ruang di Samarinda.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga merumuskan ketentuan mengenai lebar sempadan sungai. Untuk sungai dengan ukuran tertentu, sempadan dapat ditetapkan minimal lima meter, sementara pada sungai yang lebih lebar dapat mencapai sepuluh meter sesuai klasifikasi yang diatur dalam regulasi.
Achmad menambahkan, kawasan sempadan nantinya akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik untuk kawasan perumahan, industri maupun kawasan lain yang telah memiliki peruntukan khusus.
“Pengaturan sempadan sungai akan melihat zonasi yang ada di RT/RW. Jadi kawasan perumahan, industri dan lainnya akan disesuaikan. Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan karena selama ini acuannya masih terbatas pada peraturan kementerian dan Balai Wilayah Sungai,” katanya.
Melalui perda tersebut, DPRD berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan lebih terarah sekaligus mendukung program pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan di Kota Samarinda. Pungkasnya (*)















