Sentralkaltim.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait pengelolaan parkir dan rencana kerja tahun anggaran 2026, Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan program parkir berlangganan di Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pembahasan mengenai parkir menjadi agenda rutin bersama mitra kerja karena persoalan parkir masih menjadi keluhan masyarakat, baik terkait parkir tepi jalan maupun wacana penerapan parkir berlangganan yang terus menjadi sorotan publik.
“Pada prinsipnya kami di Komisi III DPRD Kota Samarinda men-support kegiatan parkir berlangganan. Hanya saja ada beberapa catatan yang nantinya perlu dilengkapi dan disempurnakan terkait paket parkir berlangganan yang saat ini masih bersifat opsional dan belum menjadi kewajiban bagi masyarakat,” ujarnya deni usai rapat, Kamis (11/6/2026).
Deni menjelaskan, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir cukup besar apabila program tersebut mendapat dukungan masyarakat. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kendaraan di Kota Samarinda mencapai sekitar 971 ribu unit, dengan mayoritas merupakan kendaraan roda dua.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh aspek pendukung telah siap sebelum program diterapkan secara luas. Mulai dari regulasi, struktur pelaksana, hingga legalitas program harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai manfaat yang akan diterima masyarakat apabila mengikuti program parkir berlangganan. Menurut Deni, warga tentu akan mempertanyakan fasilitas yang diperoleh setelah membayar biaya berlangganan yang telah ditentukan.
Deni juga menyoroti pentingnya pendataan lokasi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Di samping itu, seluruh juru parkir yang bertugas di lokasi resmi diharapkan dapat direkrut dan dibina langsung oleh Dinas Perhubungan sehingga tidak ada lagi praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan fasilitas yang diterima masyarakat tidak hanya sebatas kemudahan parkir, tetapi juga mencakup keamanan dan kenyamanan. Karena itu perlu dukungan infrastruktur seperti pengawasan CCTV dan penataan juru parkir agar masyarakat merasa aman saat menggunakan layanan parkir berlangganan,” tegasnya.
DPRD berharap rencana parkir berlangganan dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sembari pemerintah menyiapkan seluruh sarana pendukung. Dengan sistem yang matang dan transparan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan parkir sekaligus menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kota Samarinda. Pungkasnya (*)















