Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaKota Samarinda

Achmad Sukamto Soroti Urgensi Perda Sempadan Sungai untuk Atasi Banjir Samarinda

3
×

Achmad Sukamto Soroti Urgensi Perda Sempadan Sungai untuk Atasi Banjir Samarinda

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan pentingnya Perda Sempadan Sungai sebagai landasan penataan bantaran sungai dan upaya pengendalian banjir di Kota Samarinda.

Sentralkaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai dasar hukum penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian. Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya penanggulangan banjir yang selama ini masih menjadi persoalan di Samarinda.

Menurut Sukamto, raperda yang sedang dibahas akan mengatur kawasan sempadan sungai di berbagai zona, mulai dari kawasan perkotaan, kawasan perindustrian hingga kawasan perumahan. Pengaturan tersebut juga mencakup wilayah anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di sejumlah titik di Samarinda.

Ia menjelaskan, terdapat 14 anak sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan perda. Keberadaan regulasi tersebut dianggap penting karena hingga saat ini belum ada perda yang secara khusus mengatur sempadan sungai secara menyeluruh di Kota Samarinda.

“Total kawasan yang diatur mencakup 14 anak sungai Karang Mumus di Kota Samarinda. Fungsi utama perda ini adalah mendukung penanggulangan banjir karena selama ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur sempadan sungai,” ujar Achmad Sukamto, Selasa (9/6/2026).

Sukamto mengatakan penyusunan perda tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni regulasi pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri yang mengatur sempadan sungai. Namun, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengatur aspek-aspek teknis yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Samarinda.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam raperda tersebut adalah penataan bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Meski demikian, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.

“Bangunan yang masuk wilayah sempadan sungai nantinya akan ditertibkan secara perlahan. Perda ini juga mengatur dampak sosial bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut sehingga proses penataannya tidak dilakukan sekaligus dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Baca juga :  Usai Pelantikan HMI, Celni Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Selain mengatur penataan kawasan, raperda juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah sempadan sungai. Menurut Sukamto, bangunan yang terbukti melanggar ketentuan sempadan dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembongkaran apabila diperlukan.

Dalam pembahasan raperda, juga telah dirumuskan ukuran sempadan sungai berdasarkan karakteristik sungai. Untuk sungai dengan ukuran tertentu, sempadan dapat ditetapkan minimal lima meter, sementara pada sungai yang lebih lebar dapat mencapai sepuluh meter. Ketentuan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai. Selain mendukung pengendalian banjir, penataan sempadan sungai juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Pungkasnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *