Sentralkaltim.id, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda sekaligus Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya korban jiwa di lubang bekas tambang atau void. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi sektor pertambangan karena seluruh kewenangan utama berada di pemerintah pusat.
Deni menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah anomali. Di satu sisi, Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, namun di sisi lain pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayahnya.
“Agak anomali bagi kita. Di satu sisi kita memiliki banyak lahan tambang, tetapi tidak memiliki kewenangan. Semua kewenangan ada di pusat, sementara yang turun ke lapangan hanya inspektor tambang. Jumlahnya tentu sangat terbatas dibandingkan ratusan tambang yang harus diawasi,” ujar Deni Hakim Anwar, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, keterbatasan jumlah inspektor tambang menjadi salah satu titik lemah dalam sistem pengawasan saat ini. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan intervensi ketika terjadi persoalan di lapangan, termasuk terkait lubang bekas tambang yang belum direklamasi secara optimal.
Deni juga menilai daerah penghasil batu bara seperti Kalimantan Timur belum mendapatkan manfaat yang sebanding dengan kontribusinya terhadap sektor pertambangan nasional. Ia menyebut produksi batu bara nasional mencapai ratusan juta ton per tahun dan sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur, namun dampak lingkungan dan sosial justru lebih banyak dirasakan masyarakat daerah.
“Jangan sampai daerah ini hanya menjadi sapi perahan. Produksi batu bara nasional sekitar 700 sampai 750 juta ton per tahun dan sekitar 60 persen berasal dari Kalimantan Timur. Tetapi yang kembali ke daerah tidak signifikan, sementara dampaknya luar biasa, termasuk banyaknya korban jiwa di lubang tambang yang jumlahnya sudah puluhan orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menyoroti persoalan jaminan reklamasi yang selama ini diklaim telah dipenuhi oleh perusahaan tambang. Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak mengetahui secara rinci bentuk dan pelaksanaan jaminan reklamasi tersebut sehingga masih ditemukan banyak void yang berpotensi membahayakan warga.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang harus bertanggung jawab memastikan seluruh lubang bekas tambang berada dalam kondisi aman dan tidak mengancam keselamatan masyarakat. Langkah-langkah preventif seperti pemasangan pagar pengaman, penjagaan lokasi, hingga percepatan reklamasi harus dilakukan sebelum terjadi insiden.
Deni menyampaikan belasungkawa atas kembali terjadinya korban jiwa di lubang bekas tambang. Ia juga mengecam perusahaan yang dinilai lalai dalam menjaga area bekas tambang sehingga masih dapat diakses masyarakat, khususnya anak-anak.
Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terus berulang. Meski pemerintah kota tidak memiliki kewenangan langsung terhadap sektor pertambangan, DPRD Samarinda akan terus mendorong perusahaan tambang untuk menjalankan kewajibannya dalam menjaga keamanan void dan melaksanakan reklamasi sesuai aturan yang berlaku demi mencegah munculnya korban jiwa baru di masa mendatang. Pungkasnya (*)















