Sentralkaltim.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Samarinda resmi ditetapkan dengan nilai mencapai Rp 5,8 triliun. Penetapan ini diikuti langkah cepat untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dalam kurun waktu hanya tiga bulan pasca disahkan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi tanda dimulainya implementasi rancangan APBD-P. Anggaran ini direncanakan direalisasikan pada akhir tahun 2025.
Ismail Latisi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengingatkan pemerintah kota untuk benar-benar mematangkan program yang akan dijalankan. Menurutnya, perencanaan matang menjadi kunci agar anggaran dapat diserap secara efektif.
Selain itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, baru-baru ini melakukan pengangkatan serta restrukturisasi 329 Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah kota secara keseluruhan.
“Orang baru, tenaga baru memang harus menyesuaikan diri,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, keberadaan pejabat baru dapat menghadirkan semangat dan kontribusi positif bagi pelayanan publik.