Scroll untuk baca artikel
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Dialog Antara Warga dan Pemkot Terkait Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa

8
×

DPRD Samarinda Dorong Dialog Antara Warga dan Pemkot Terkait Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Samarinda melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (4/8/2025).

Kunjungan ini dilakukan menanggapi laporan warga yang keberatan atas rencana pembangunan insinerator di atas lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade.

Saat ini, terdapat sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan seluas 10 hektare tersebut, yang merupakan aset milik Perumdam Tirta Kencana.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam menghadapi persoalan seperti ini.

Ia menilai, meski secara hukum lahan tersebut milik pemerintah, namun keberadaan warga yang telah tinggal secara turun-temurun tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Daerah ini sudah puluhan tahun dihuni warga. Mereka membangun rumah, membesarkan anak, bahkan sudah beranak cucu di sini. Wajar jika mereka keberatan terhadap pembangunan insinerator di lokasi ini,”* ujar Samri.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mencatat bahwa sebagian besar warga mengakui tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah, namun menempati lahan tersebut sejak lama karena dulunya dianggap sebagai tanah kosong.

Samri menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan bijak dan manusiawi, tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.

“Ini bukan soal sengketa lahan. Tapi soal bagaimana negara hadir untuk warganya. Pemerintah seharusnya sejak awal menjaga aset dengan baik agar tak muncul konflik seperti ini,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Samarinda, Perumdam Tirta Kencana, dan perwakilan warga, untuk membahas solusi terbaik yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan.

“Kita akan kaji bersama apakah pembangunan insinerator ini benar-benar tidak bisa dipindah atau masih ada opsi lokasi lain. Yang pasti, warga juga harus dilindungi karena mereka adalah bagian dari masyarakat Samarinda,”* pungkas Samri.

Langkah cepat dan responsif Komisi I ini menjadi wujud nyata dari fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa DPRD hadir bukan hanya dalam kebijakan, tapi juga dalam realitas kehidupan warga di lapangan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *