Sentralkaltim.id – Sengketa lahan masih menjadi persoalan yang sering muncul di Samarinda.
Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait konflik pertanahan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca menyatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali memfasilitasi berbagai permasalahan lahan, baik antara warga dengan warga, maupun antara warga dengan perusahaan swasta.
“Komisi I DPRD tidak tinggal diam. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Markaca saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Beberapa kasus yang telah ditangani Komisi I antara lain, sengketa lahan pemakaman di Loa Bakung yang melibatkan PT BBE, persoalan penyerobotan lahan oleh PT IPC di Palaran, pemblokiran jalan oleh warga Perumahan STV Batu Cermin, klaim lahan oleh masyarakat untuk pembangunan inisiatif di beberapa wilayah.
Menurut Markaca, akar permasalahan pertanahan di Samarinda masih banyak dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan akibat lemahnya sistem administrasi.
Ia mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih aktif dalam melakukan sertifikasi yang akurat dan tertib.
“BPN harus hadir untuk menyelesaikan persoalan dasar ini. Sertifikasi ganda harus dicegah agar konflik tidak terus berulang,” tegasnya.
Komisi I DPRD Samarinda percaya bahwa penyelesaian konflik tanah harus dilakukan melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, mediasi yang adil dan terbuka menjadi prioritas utama.
“Kami bukan pengadil, tapi jembatan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait. Yang penting ada itikad baik dari semua pihak agar permasalahan bisa selesai dengan damai,” jelas Markaca.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli tanah, khususnya dalam memeriksa legalitas dan kelengkapan dokumen.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan status lahan jelas dan tidak bermasalah secara hukum,” pesannya.
DPRD Samarinda melalui Komisi I berharap tercipta sinergi yang solid antara legislatif, pemerintah kota, BPN, perusahaan, dan masyarakat untuk membenahi tata kelola pertanahan.
“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi demi memastikan hak masyarakat terlindungi dan pembangunan berjalan tanpa konflik,” pungkasnya. (Adv)