Sentralkaltim.id – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda kembali mendapat perhatian serius.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda terus menggencarkan razia di sejumlah warung, termasuk di kawasan Loa Janan yang menjadi salah satu titik rawan peredaran miras tanpa izin.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Samarinda, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa penindakan terhadap miras ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga distributor yang menjadi sumber utama pasokan.
“Penertiban ini sangat penting, tapi tidak cukup hanya mengejar pengecer. Jika distributornya tidak ditindak, maka perputaran miras ilegal ini akan terus berlangsung,” ujar Markaca, Jumat (26/09/2025).
Menurut legislator dari Dapil Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini, praktik penjualan miras ilegal semakin terselubung dan canggih.
Para pedagang sudah pandai menyimpan dan menyamarkan produk miras, sehingga dibutuhkan sinergi antara Satpol PP dan masyarakat untuk mengungkap praktik-praktik tersebut.
“Masyarakat harus berani melapor jika menemukan warung yang menjual miras tanpa izin. Laporan itu sangat membantu petugas agar bisa menindak secara tepat,” tambahnya.
Komitmen DPRD Samarinda terhadap pemberantasan miras ilegal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap perlindungan generasi muda dan pembentukan lingkungan yang sehat dan aman.
Markaca menilai, miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak sosial yang merugikan, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami di DPRD siap mendukung regulasi maupun kebijakan yang memperkuat penindakan miras ilegal. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
DPRD Samarinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan kota yang bebas dari peredaran miras ilegal.
Kerja sama antara aparat, tokoh masyarakat, dan warga diyakini menjadi kunci sukses dalam memerangi peredaran miras yang merusak masa depan generasi penerus. (adv)