Scroll untuk baca artikel
DPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Percepatan Hibah Lahan TPU di Loa Bakung

3
×

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Percepatan Hibah Lahan TPU di Loa Bakung

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Komisi I DPRD Samarinda meninjau lokasi rencana Tempat Pemakaman Umum (TPU) di RT 52, Jalan Pal Besi, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (10/9/2025).

Tinjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan masyarakat yang disampaikan melalui Forum Rukun Kematian Loa Bakung.

Masyarakat meminta dukungan DPRD agar lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) dapat dihibahkan untuk kebutuhan TPU sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan pentingnya percepatan proses hibah tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

“Kalau lahan baru segera digarap, warga yang meninggal bisa langsung dimakamkan di sana. Tetapi kalau lambat, kuburan lama akan terus bertambah. Jadi kuncinya ada di pihak PT BBE,” ujar Samri di lokasi.

Politisi PKS ini juga mengingatkan pentingnya kepastian legalitas lahan sebelum dilakukan hibah, untuk menghindari potensi konflik atau persoalan hukum di masa mendatang.

Adapun luas lahan yang dibahas mencapai hampir 4 hektare, jauh lebih memadai dibanding area makam eksisting yang hanya mencakup sekitar 117 petak.

Dalam kesempatan itu, Samri juga menyoroti urgensi adanya payung hukum khusus terkait pemakaman di Samarinda.

Ia mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum segera dibahas dan disahkan.

“Isu pemakaman bukan hanya di Loa Bakung. Karena itu Raperda TPU perlu segera dibahas sebagai payung hukum agar kebutuhan warga bisa dipenuhi tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Samarinda menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi rakyat, sekaligus mitra kritis bagi pemerintah dan pihak swasta demi memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan lahan pemakaman yang layak dan legal. (adv)

Baca juga :  Demi Kepentingan Masyarakat, DPRD Samarinda Dorong Penertiban Parkir Liar di Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *