Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda kini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis.
Raperda tersebut digodok sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat atas produk yang dikonsumsi.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan DPRD Samarinda dalam menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap produk makanan dan minuman di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Yusrul Hana, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah digagas sejak tahun lalu bersama tim Panitia Khusus (Pansus) dan akademisi.
“Semua proses penyusunan sudah kami lalui, mulai dari kajian akademik, pembentukan pansus, hingga pelibatan berbagai pihak terkait. Sekarang tinggal tahap finalisasi. ” ujar Yusrul, Jumat (25/7/2025).
Dalam proses finalisasi ini, DPRD Samarinda menggandeng sejumlah lembaga penting seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Biro Hukum Pemerintah Samarinda, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan substansi Perda benar-benar menyentuh aspek kehalalan dan kehigienisan produk secara menyeluruh.
Yusrul menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur label halal pada produk akhir saja, melainkan juga mencakup seluruh tahapan proses produksi.
“Kehalalan produk tidak hanya sebatas label, tapi juga prosesnya, bahan bakunya, hingga alat produksinya sesuai syariat,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Samarinda juga telah memastikan bahwa penyusunan Perda ini dilakukan secara terbuka.
Pansus telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan menyerap berbagai masukan publik demi menyempurnakan regulasi tersebut.
Raperda ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2025, dan diharapkan mampu menjadi acuan bagi pelaku usaha serta bentuk perlindungan nyata bagi konsumen Muslim di Samarinda.
Dengan adanya Perda ini, masyarakat bisa semakin yakin bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya aman dari sisi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan agama. (adv)