Sentralkaltim.id – Dalam upaya menciptakan sistem pasar yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, Komisi II DPRD Samarinda bersama Dinas Perdagangan Samarinda menggencarkan kolaborasi untuk menyusun regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda).
Langkah strategis ini diambil untuk menata pasar tradisional dan modern agar dapat berfungsi lebih optimal, sekaligus mendukung perekonomian masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto, mengungkapkan pentingnya sinergi antara DPRD dan Dinas Perdagangan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan mampu sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami akan kolaborasi dengan Dinas Perdagangan Samarinda supaya ke depannya program-program yang mereka jalankan bisa sejalan dengan DPRD. Teman-teman DPR insyaallah akan mendukung karena ini mitra kita. Bagaimanapun, kita harus saling support,” ujar Rusdi usai rapat dengar pendapat di ruang rapat gabungan lantai satu, Selasa (1/7).
Disampaikannya, salah satu masalah utama yang dihadapi saat ini adalah banyaknya pasar yang sepi pengunjung akibat berkurangnya aktivitas pedagang.
Beberapa pasar bahkan mengalami kekosongan karena pedagang yang sudah tidak lagi berjualan.
Di sisi lain, terdapat rencana pembangunan pasar-pasar baru yang membutuhkan dasar regulasi yang jelas agar dapat berjalan sesuai dengan visi pembangunan kota.
“Permasalahan penataan pasar ini memang menjadi tantangan. Ada pasar yang kini kosong, pedagangnya tidak lagi berjualan. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada rencana penataan dan pembangunan pasar-pasar baru. Ini perlu ditopang dengan kebijakan daerah,” jelas Rusdi.
Sebagai langkah awal, DPRD Samarinda menginisiasi penyusunan Perda tentang penataan pasar, yang tidak hanya mencakup pasar tradisional, tetapi juga pasar modern.
Regulasi ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, termasuk pemberdayaan pedagang, pengawasan pasar, hingga penganggaran yang tepat sasaran.
“DPRD mencoba melakukan inisiasi Perda tentang penataan pasar ini. Tidak hanya pasar tradisional, tapi juga pasar modern. Karena memang kita butuh aturan yang kuat agar pembangunan dan pengelolaan pasar berjalan baik, adil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Politisi PKB ini optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, sektor perdagangan rakyat akan semakin berkembang, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dan memastikan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif, khususnya dalam pengelolaan retribusi dan layanan pasar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa Perda ini dapat segera disahkan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan ekonomi Samarinda. (adv)