DPRD Samarinda

Komitmen Awasi Perda Miras, DPRD Samarinda Dorong Penegakan Hukum Tegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu

5
×

Komitmen Awasi Perda Miras, DPRD Samarinda Dorong Penegakan Hukum Tegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras).

Melalui fungsi pengawasan, DPRD terus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam (THM) harus menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyatakan bahwa keberadaan Perda bukan sekadar formalitas.

Menurutnya, pengawasan yang tegas dan menyeluruh merupakan kunci untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan kepastian hukum di masyarakat.

“Dasar hukumnya jelas, tinggal bagaimana eksekutif dan aparat penegak hukum menjalankannya secara tegas dan konsisten,” ujar Adnan Faridhan baru-baru ini.

DPRD melalui Komisi I aktif melakukan sidak ke berbagai lokasi guna memantau langsung kondisi di lapangan.

Dari hasil sidak terakhir, ditemukan satu tempat hiburan di kawasan pelabuhan yang masih menunggu proses perpanjangan izin.

Sementara tempat lain, termasuk THM Angel Wing, telah dipastikan memiliki kelengkapan perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran serius.

“Sidak terakhir kami temukan satu THM di kawasan pelabuhan yang masih menunggu proses perpanjangan izin. Sisanya sejauh ini masih dalam kategori aman dan tidak ditemukan pelanggaran serius,” ucapnya.

Meski demikian, Adnan mengakui bahwa masih ada sektor yang belum terjangkau, seperti hotel-hotel berbintang yang juga berpotensi menjual miras secara bebas.

DPRD mencatat hal ini sebagai prioritas pengawasan selanjutnya, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindak lanjutnya.

“Kami akui, untuk hotel-hotel memang belum disidak. Tapi ini sudah jadi catatan kami untuk berkoordinasi dengan Komisi I agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Langkah berkelanjutan seperti sidak akan terus dilakukan untuk memastikan penerapan Perda Miras berjalan efektif dan konsisten.

DPRD berharap langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan instansi terkait, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Samarinda. (adv)

Baca juga :  Kawal Kebijakan Sekolah Gratis, DPRD Samarinda Ingatkan Sekolah Negeri Larang Pembelian Buku LKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *