Sentralkaltim.id – Menjamurnya pom mini di Samarinda tak luput dari perhatian anggota DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyoroti lambatnya langkah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti aturan yang sudah diberlakukan.
Ia mengatakan, deretan pom mini masih saja berdiri leluasa di berbagai sudut kota Samarinda.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah resmi disahkan sejak Desember 2024.
“Keberadaan pom mini semestinya sudah dilarang, justru tak kunjung mendapat tindakan tegas dari pemerintah kota. Perdanya sudah ada, tapi belum ada eksekusinya. Dulu alasannya menunggu Perda disahkan, sekarang sudah disahkan, tapi belum ada tindakan apa pun,” ujar Samri, sapaan akrabnya.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan.
Disampaikannya, Komisi I DPRD Samarinda akan segera memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta penjelasan terkait sikap pasif dalam menjalankan amanah Perda tersebut.
Kendati demikian, Samri juga tidak ingin Satpol PP bertindak dan para pedagang merasa terzolimi.
“Kami tidak ingin jika Satpol PP bertindak, justru para pedagang yang merasa dizalimi. Akhirnya DPRD yang disalahkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Politisi PKS ini menekankan perlunya komunikasi dan sosialisasi yang adil kepada para pemilik usaha pom mini.
Diketahui, pom mini dalam beberapa tahun terakhir tumbuh menjadi perhatian lantaran rawan menimbulkan kebakaran.
Namun, langkah konkret penertiban belum juga terlihat di lapangan meski Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah resmi disahkan sejak Desember 2024 lalu.
Untuk itu, Samri berharap pemerintah daerah tak terus-menerus menunda penegakan aturan demi kepastian dan kenyamanan masyarakat luas. (adv)