Sentralkaltim.id – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus dikebut Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda.
Pada Senin (26/5/2025) kemarin, Pansus IV DPRD Samarinda menggelar rapat lanjutan guna membahas revisi Perda tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lt. 2 Gedung DPRD Samarinda itu dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ditemui usai rapat, Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyebut bahwa pihaknya telah banyak menerima masukan dari berbagai pihak yang hadir pada saat rapat.
Ia menuturkan, masukan tersebut sangat penting agar Perda No. 4 Tahun 2014, akan lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
“Kami menerima masukan berharga dari Apindo, PHRI, dan pihak lain. Masukan-masukan ini sangat penting sebagai dasar revisi Perda No. 4 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Disampaikannya, draf revisi Perda tersebut memang belum final, namun tim sudah mengidentifikasi sejumlah pasal yang akan ditinjau ulang.
Salah satu poin yang jadi atensi pihaknya, yakni jaminan perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi atau proyek sementara.
Politisi Partai Gelora ini menyebut, Pansus IV ingin mengatur adanya dana jaminan dari pengusaha sebagai bentuk perlindungan pekerja.
“Kami ingin mengatur adanya dana jaminan dari pengusaha sebagai bentuk perlindungan pekerja, terutama jika terjadi wanprestasi perusahaan, proyek mangkrak, atau upah tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa revisi perda juga akan memuat ketentuan yang mendorong perusahaan untuk memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas.
Hal itu, ucapnya, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak mereka di dunia kerja.
Selain itu, pihaknya juga ingin memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam revisi Perda No. 4 Tahun 2014.
“Kami juga memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam pengaturan baru ini,” pungkasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan mendorong Disnaker untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (adv)