BeritaHukum

Prof Ridwan : Pencalonan Gibran Cawapres Secara Hukum Tidak Sah

29
×

Prof Ridwan : Pencalonan Gibran Cawapres Secara Hukum Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id, – Ahli hukum administrasi yang dihadirkan oleh salah satu pasangan 01 Anies-Muhaimin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli  hukum tersebut adalah Profesor Ridwan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam sengketa pilpres pemilu 2024, Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di MK terus bergulir. Dalam Perkara No.1/PHPU.Pres-XXII/2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, masuk tahap pembuktian pemohon. Dalam persidangan itu para pihak dan majelis konstitusi dapat mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Salah satu ahli yang memberi keterangan yakni merupakan salah satu guru besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Ridwan. Dengan Memulai keterangannya, Prof Ridwan menjelaskan kriteria pejabat negara dalam perspektif HAN yakni pejabat publik baik di tingkat pusat dan daerah.

Soal isu mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pemilu 2024, Prof Ridwan mengatakan bahwa secara umum pencalonan anak sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan hakim konstitusi Anwar Usman itu tidak sah.

Dikarenakan ketika proses pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung pada tanggal,19-25 Oktober 2023. Aturan yang digunakan masih Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatur syarat ‘berusia paling rendah 40 tahun’.  Sementara Gibran belum genap 40 tahun, tapi KPU menerima dan menetapkan pendaftaran tersebut.

Namun kemudian KPU RI kembali menerbitkan Keputusan KPU No.1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,  di mana konsiderannya mengutip Peraturan KPU 19/2023. Padahal peraturan itu sudah di ubah menjadi Peraturan KPU 23/2023. 

“Dari perspektif HAN, Keputusan KPU No.1632/2023 cacat konsideran dan cacat isi karena mencantumkan Gibran Rakabuming Raka yang tidak sah pendaftarannya,” ujar Prof Ridwan

Kemudian soal diskresi KPU sebagaimana Surat KPU No.1145/PL.01.4-SD/05/2023 di nilai tidak memenuhi syarat dan tujuan diskresi sesuai aturan. Prof Ridwan menjelaskan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ada syarat dan tujuan diskresi harus terpenuhi secara kumulatif.

Alhasil, putusan DKPP menyatakan KPU RI sebagai teradu telah terbukti melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku yang  Penyelenggara Pemilu antara lain Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Nf/ADv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!