HukumNasional

Aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Di Vonis 7 Bulan Penjara

23
×

Aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Di Vonis 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id – Daniel Frits Aktivis Lingkungan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Jepara karena melanggar UU ITE.

Aktivis lingkungan Daniel Frits di vonis 7 bulan penjara dan denda 5 juta dalam sidang putusan yang di gelar di pengadilan negeri Jepara, Jawa tengah

Majelis hakim pengadilan negeri Jepara menyatakan Daniel Frits terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE.

“mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana Tampa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu atas berdasarkan suku,ras ,agama dan antar golongan atau sara” Ujar hakim ketua Parlin mangantas bona ketika membaca putusan sidang.

Sebelumnya, Daniel Frits dilaporkan terkait UU ITE dugaan ujaran kebencian setelah mengunggah video berlatarkan pantai Cemara dengan tagar #SAVE KARIMUNJAWA

Dalam video tersebut, Daniel memberikan komentar kritis terkait tambak udang intensif ilegal

Hukuman yang di terima Daniel Frits lebih ringan di banding hukuman yang di ajukan jaksa penuntut, yaitu sebanyak 10 bulan.

Daniel Frits di beri keringanan karena hakim menilai dirinya merupakan pejuang lingkungan. Ia juga dinilai koperatif selama mengikuti proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!