HukumNasional

Skandal Korupsi Harvey Moeis, Presiden Komisaris PT MHU Rugikan Negara Sebesar Rp 271 Triliun

36
×

Skandal Korupsi Harvey Moeis, Presiden Komisaris PT MHU Rugikan Negara Sebesar Rp 271 Triliun

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id – Kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Menjadi sorotan publik. Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis hingga mencapai Rp 271 triliun.

Angka ini muncul setelah kejaksaan agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Di samping menduduki jabatan sebagai presiden komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU) Kalimantan Timur, Harvey Moeis juga di ketahui juga mempunyai sedikit saham di PT Refinedd Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Permasalahan nya adalah hampir seluruh perusahaan tersebut tercatat bermasalah.

PT MULTI HARAPAN UTAMA

Pada tahun 2016, PT MHU telah melanggar Aturan mengenai reklamasi dan pasca tambang. Lubang-lubang galian batu bara perusahan tersebut dibiarkan begitu saja

Tidak hanya mengenai keuangan, negara pun juga harus menanggung kerugian ekologis yang tidak murah.

PT TININDO INTER NUSA

Tak hanya terkait dengan korupsi pelancaran kerjasama timah, namun salah satu perusahaan dari Harvey Moeis juga sempat bermasalah terkait dengan pajak dan telah dilaporkan dan terdaftar di laman resmi mahkamah agung.

CV VENUS INTI PERKASA

telah dilakukan pemeriksaan TA sebagai pemilik dari Venus Inti Perkasa pada Senin (9/1/2024).

Sampai dengan saat ini masih belum diketahui secara pasti dugaan keterlibatan Venus dalam Mega Skandal dan sejauh mana peran serta sejak tahun berapa

Dalam perusahaan ini terus dicecar dan sebaliknya dengan 4 Smelter lain diajak kerjasama oleh PT. Timah sejak tahun 2018 yang dikesankan akan memberi ruang gerak yang luas. Oleh karenanya hanya menguntungkan 5 smelter.

PT SARIWIGUNA BINA SENTOSA

Kejaksaan Agung juga melanjutkan tahap pemeriksaan kepada Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa sebagai saksi yang diduga berkaitan dengan korupsi PT Timah Tbk

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari berbagai sumber yang beredar, skandal korupsi inj merupakan terbesar. kedua adalah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara mencapai Rp 138,44 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung )Kuntadi mengatakan, Kejagung telah menemukan cukup alat bukti sehingga status Harvey Moeis sebelumnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menjelaskan penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024)

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

“Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN,”  imbuh Kuntadi.

Akibat dari perbuatannya itu, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KS/ADv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!