HukumNasional

Kejaksaan Agung Menyita Barang Mewah Dan Aset Milik Harvey Moeis Dan Helena Lim

26
×

Kejaksaan Agung Menyita Barang Mewah Dan Aset Milik Harvey Moeis Dan Helena Lim

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Menyita berbagi aset dan barang mewah milik Harvey Moeis – Helena Lim dalam korupsi kasus timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Keduanya resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Usai di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis – Helena Lim terancam dimiskinkan.

“Dalam setiap penanganan Tipikor, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis),” ujar Kuntadi.

Berbagai barang mewah milik Harvey Moeis berupa mobil mewah merek Rolls-Royce dan Mini Cooper disita. Penyitaan terjadi usai Kejagung menggeledah rumah suami Sandra Dewi itu pada Senin (1/4/2024).

Mobil Rolls-Royce warna hitam dan silver di bagian kap mesin itu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara mobil Mini Cooper, belum terlihat di sana sampai Senin malam.

Kejaksaan agung pun turut memblokir rekening Harvey Moeis. Kuntani mengakui hal tersebut perlu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekening pribadi Harvey Moeis itu, kata Kuntadi, sudah diblokir sejak awal penyidikan kasus PT Timah. Hal ini pun masih akan terus dikembangkan guna menemukan bagaimana hasil akhirnya.

“Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang,” ungkap Kuntadi.

Kejaksaan agung  sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah Helena Lim pada Desember 2023. Adapun total aset yang disita penyidik kala itu mencapai Rp 101 miliar.

Adapun Rinciannya, sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, dan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau setara Rp 24,6 miliar

ada uang tunai pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta. Aset-aset milik Helena itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” Ujar Ketut.

Ketut menekankan bahwa penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan dalam kasus timah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!