Nasional

Paslon Cawapres 02, Gibran Merespon Tentang Gugatan Pemilu Ulang Di Mahkamah Konstitusi

44
×

Paslon Cawapres 02, Gibran Merespon Tentang Gugatan Pemilu Ulang Di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id – Cawapres 02 Gibran Rakabuming merespon Timnas AMIN dan TPN Ganjar-mahfud terkait dengan gugatan terhadap hasil pilpres 2024 di mahkamah konstitusi. Salah satu poin gugatan Paslon 01 dan 03 yaitu pemilu ulang tampa ada Paslon 02 Prabowo-gibran.

“Misalnya nanti diulang-ulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” ujar Cawapres 02 gibran Rakabuming. Senin (25/3/2024).

Lalu cawapres 02, Gibran menegaskan bahwa terkait sengketa Pemilu 2024, sudah ada pada jalurnya sendiri untuk melaporkan kasus tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Palson 01 dan 03 sehingga tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku

“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada nggih, kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri.”

Pihak capres Paslon 01 Anies – muhaimin  menginginkan Prabowo – Gibran tak diikutsertakan dalam kontestasi Pemilu ulang tersebut.  Sementara kubu Paslon 03 Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.

Maka jika Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang unggul 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah tingkat nasional.

KS/ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *