Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum

3
×

Raperda Penanggulangan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran di Kota Samarinda telah rampung di tingkat DPRD. Tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke proses legislasi berikutnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi pembahasan telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk melanjutkan rancangan regulasi tersebut ke tahap harmonisasi.

“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Mereka sepakat melanjutkan harmonisasi rancangan peraturan daerah ini,” Ujarnya Pada Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran, bagian hukum, serta pihak terkait lainnya.

Menurut Kamaruddin, keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan agar materi dalam Raperda dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara lebih terarah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat upaya pencegahan kebakaran, sekaligus memperjelas aspek keselamatan bangunan dan pelaksanaan penanganan ketika terjadi kebakaran.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan di tingkat DPRD telah diselesaikan sehingga tidak ada lagi materi yang perlu difinalisasi pada tahap tersebut. Selanjutnya, rancangan aturan akan menjalani proses harmonisasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembahasan di DPRD ini sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” katanya.

Ia berharap proses berikutnya dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dapat melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam meningkatkan keselamatan masyarakat serta mengurangi risiko kebakaran.

Baca juga :  DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan Dinas PUPR, Bahas Kondisi SLF Terowongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *