Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

Perumahan Baru Disorot, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Tata Ruang dan Daerah Resapan Diperketat

3
×

Perumahan Baru Disorot, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Tata Ruang dan Daerah Resapan Diperketat

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Pesatnya pembangunan kawasan perumahan di Kota Samarinda perlu diimbangi pengawasan tata ruang yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan, khususnya terganggunya aliran air dan berkurangnya daerah resapan. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pemerintah daerah memastikan setiap pengembangan kawasan hunian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Deni menilai, pembukaan lahan untuk perumahan harus didahului perencanaan yang matang dan kajian risiko bencana. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan suatu kawasan memang layak dibangun dan tidak justru meningkatkan risiko banjir bagi lingkungan sekitarnya.

“Setiap pembukaan lahan harus disertai perencanaan yang jelas dan melalui kajian yang pasti, termasuk analisis risiko bencana. Kalau suatu kawasan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah resapan air yang tidak boleh dibangun, pemerintah harus tegas menyampaikan hal itu kepada pengembang,” Ujarnya Pada Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pengembangan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas penunjang lainnya. Seluruh komponen tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung kebutuhan penghuni.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai penyediaan fasilitas pendukung sebenarnya telah diatur dalam regulasi. Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan aturan di lapangan, termasuk kepatuhan pengembang terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Deni meminta dinas yang membidangi perumahan dan permukiman serta perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang meningkatkan pengawasan. Pemerintah perlu mendata kembali kawasan perumahan yang diduga belum memenuhi persyaratan pembangunan sesuai aturan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika pengembang mengajukan perizinan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan selama proses pembangunan hingga kawasan tersebut digunakan masyarakat, sehingga potensi pelanggaran dapat diketahui dan ditangani lebih awal.

Baca juga :  DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan Dinas PUPR, Bahas Kondisi SLF Terowongan

Ia menegaskan, keberadaan daerah resapan air harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengembangan kawasan hunian. Apabila lahan yang seharusnya berfungsi menyerap air justru tertutup bangunan tanpa pengelolaan yang tepat, aliran air permukaan berpotensi meningkat dan memperbesar risiko genangan di lingkungan sekitar.

Selain persoalan resapan air, Deni turut menyoroti kebutuhan lahan untuk fasilitas umum, termasuk tempat pemakaman. Menurutnya, pertumbuhan kawasan perumahan harus diikuti penyediaan fasilitas yang memadai agar kebutuhan masyarakat tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Ia menilai, keterbatasan lahan pemakaman menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi seiring bertambahnya jumlah kawasan hunian di Samarinda. Oleh sebab itu, pemenuhan kewajiban pengembang terkait penyediaan fasilitas pendukung harus diawasi secara serius.

Deni berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan pembangunan perumahan melalui pendataan, pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi, serta penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Upaya tersebut penting agar pembangunan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pembangunan perumahan yang baik bukan hanya menghasilkan kawasan hunian baru, tetapi juga harus menjamin tersedianya fasilitas umum, sistem pengelolaan air, dan ruang resapan yang memadai. Dengan pengawasan yang konsisten, pertumbuhan perumahan di Samarinda diharapkan dapat berlangsung lebih tertata dan tidak menambah persoalan banjir bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *