Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

Raperda Penanggulangan Kebakaran Perkuat Kewenangan Damkar Samarinda dalam Inspeksi

4
×

Raperda Penanggulangan Kebakaran Perkuat Kewenangan Damkar Samarinda dalam Inspeksi

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran di Kota Samarinda diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran, termasuk memperjelas peran dan tanggung jawab petugas pemadam kebakaran dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rancangan regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan penanggulangan kebakaran, mulai dari pencegahan hingga penanganan kejadian. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewenangan petugas dalam melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan kebakaran.

“Pada waktu inspeksi ke lapangan, pemadam kebakaran diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam mengambil tindakan terkait pencegahan kebakaran,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih terarah. Petugas pemadam kebakaran diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga berperan dalam mengantisipasi potensi bahaya sejak dini.

Kamaruddin menjelaskan, upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap aspek keselamatan bangunan dan potensi sumber kebakaran perlu mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperhatikan aspek inspeksi, Raperda tersebut juga diharapkan memperjelas koordinasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang berkaitan dengan keselamatan bangunan dan penanggulangan kebakaran.

Pembahasan rancangan aturan ini sebelumnya melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran, serta bagian hukum.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda di tingkat DPRD telah diselesaikan. Rancangan tersebut selanjutnya memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Melalui regulasi ini, diharapkan upaya pencegahan kebakaran di Samarinda dapat berjalan lebih optimal, dengan pembagian peran yang jelas serta pelaksanaan pengawasan yang sesuai aturan demi meningkatkan keselamatan masyarakat.

Baca juga :  DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan Dinas PUPR, Bahas Kondisi SLF Terowongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *