Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana menjadwalkan ulang pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas sejumlah persoalan infrastruktur, termasuk kondisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terowongan di Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penjadwalan ulang dilakukan setelah para anggota dewan kembali aktif menjalankan kegiatan usai masa reses. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi terkini infrastruktur yang menjadi perhatian DPRD.
“Kami baru aktif setelah kegiatan reses kemarin, sehingga pemanggilan akan kami jadwalkan ulang, kemungkinan minggu depan. Kami ingin menanyakan kondisi saat ini terkait SLF terowongan,” Ujar Deni Pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Deni, pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kota Samarinda. Melalui pertemuan tersebut, DPRD ingin mendapatkan informasi yang lebih terperinci sebelum menentukan langkah lanjutan.
Ia menjelaskan, persoalan infrastruktur tidak cukup ditangani hanya melalui perbaikan fisik. Pemerintah perlu mengetahui penyebab utama permasalahan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan dan tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.
Prinsip tersebut, kata dia, juga berlaku terhadap berbagai kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah kawasan Samarinda. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kerusakan dipicu oleh kondisi jalan, genangan air, beban kendaraan, atau faktor lain yang membutuhkan penanganan berbeda.
Deni mencontohkan kerusakan di Jalan Pusaka yang disebutnya berulang meskipun telah dilakukan perbaikan. Menurutnya, kondisi semacam itu perlu ditelusuri lebih jauh agar anggaran pemeliharaan jalan tidak terus digunakan untuk menangani kerusakan yang sama tanpa solusi mendasar.
“Kita harus mengetahui dulu penyebabnya dari awal. Kalau hanya memperbaiki tanpa mengetahui sumber masalahnya, kerusakan bisa kembali terjadi. Karena itu, kita perlu merumuskan solusi yang tepat,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara DPRD dan dinas teknis dapat menghasilkan evaluasi yang menyeluruh, baik terhadap kondisi terowongan maupun persoalan infrastruktur lainnya. Dengan begitu, langkah penanganan dapat dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan kebutuhan yang sebenarnya.
Deni menegaskan, pengawasan terhadap infrastruktur menjadi penting untuk memastikan fasilitas publik berada dalam kondisi yang layak dan aman digunakan masyarakat. Penanganan yang terencana juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mengurangi risiko kerusakan berulang.
Melalui pemanggilan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda ingin memperoleh kejelasan mengenai kondisi infrastruktur yang menjadi perhatian sekaligus mendorong dinas terkait mengambil langkah penanganan sesuai kewenangannya.















