Sentralkaltim.id – Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengusulkan adanya skema sambungan air bersama sebagai solusi sementara bagi masyarakat yang belum dapat menikmati layanan air bersih melalui sambungan langsung ke rumah. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu warga memperoleh akses air bersih sembari menunggu perluasan jaringan distribusi.
Joha menjelaskan, hingga kini masih terdapat masyarakat yang belum memiliki sambungan air karena terkendala biaya pemasangan maupun jauhnya jarak rumah dari jaringan utama. Akibatnya, sebagian warga memilih mengambil air dari sambungan milik tetangga secara tidak resmi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditata melalui mekanisme yang lebih baik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, sekaligus tidak merugikan pelanggan maupun perusahaan daerah penyedia air minum.
“Kalau sementara mengambil dari tetangga dengan jaringan pipa yang resmi, menurut saya itu lebih baik daripada masyarakat harus kesulitan mendapatkan air bersih,” ujar Joha Fajal, Rabu (1/6/2026).
Menurut Joha, Perumdam dapat menyusun skema yang memungkinkan penggunaan sambungan bersama secara legal dengan sistem pencatatan dan penagihan yang jelas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“PDAM tetap melakukan pencatatan kepada yang bersangkutan, hanya mekanisme pembiayaannya yang perlu dicarikan solusi sehingga tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, skema tersebut dapat menjadi solusi sementara bagi kawasan yang belum sepenuhnya terlayani jaringan perpipaan. Sembari menunggu pembangunan infrastruktur selesai, masyarakat tetap dapat menikmati akses air bersih secara lebih aman dan tertib.
Joha berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda dalam menyusun kebijakan pelayanan air bersih yang lebih inklusif. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih harus menjadi prioritas sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan memperoleh layanan dasar tersebut.















