Sentralkaltim.id – Sengketa tanah di kawasan Jalan H.M. Ardans atau Ring Road 3 kembali menjadi sorotan setelah warga setempat menilai eksekusi lahan yang dilakukan janggal. Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (8/9/2025) untuk menelusuri dasar hukum eksekusi dan keabsahan prosedurnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda menghadirkan perwakilan warga, La Singa, beserta kuasa hukumnya, Sunarty, SH., MH., dan sejumlah anggota Komisi I. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dianggap merugikan mereka, karena lahan yang ditempati selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim menjadi milik PT Sumber Mas.
Sunarty menjelaskan bahwa setelah menelaah berkas perkara, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia mengaku baru menerima kuasa pada tahap akhir sebelum eksekusi, namun tetap berupaya memperjuangkan hak warga yang merasa dirugikan.
“Setelah saya pelajari dokumen perkara, ada hal-hal yang tidak sinkron antara data objek tanah dan pihak yang berperkara. Karena itu kami membantu warga atas dasar kemanusiaan dan keadilan,” tegas Sunarty.
Meskipun menghormati keputusan pengadilan yang telah inkrah, Sunarty menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan menempuh langkah hukum baru jika ditemukan kekeliruan prosedural atau administrasi.
“Kami tidak menentang hukum, tapi kami ingin memastikan prosesnya adil dan sesuai aturan. Jika ada cacat formil, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.