Scroll untuk baca artikel
DPRD Samarinda

Demi Keadilan, DPRD Samarinda Minta Aturan Tegas Soal Seragam Sekolah

56
×

Demi Keadilan, DPRD Samarinda Minta Aturan Tegas Soal Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Pengadaan seragam sekolah kerap menjadi perbincangan setiap awal tahun ajaran baru.

Tidak sedikit orang tua merasa terbebani dengan biaya tambahan, khususnya untuk seragam batik dan olahraga yang kerap dianggap opsional oleh sebagian sekolah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Laitisi, menyampaikan pentingnya regulasi yang tegas dan adil.

Dalam kunjungannya ke salah satu SD di wilayah Samarinda Seberang, Ismail menemukan sekolah yang memilih untuk tidak mengadakan seragam batik dan olahraga bagi siswanya.

Hal ini menurutnya justru dapat menghilangkan identitas khas sekolah.

“Seragam batik dan olahraga itu mencerminkan ciri khas masing-masing sekolah. Jika tidak ada aturan yang jelas, sekolah bisa bebas menetapkan harga, atau sebaliknya, malah bingung harus bagaimana,” ujar Ismail Latisi.

Politisi yang dikenal peduli terhadap isu pendidikan ini menilai, sekolah tetap bisa memfasilitasi pengadaan seragam asalkan disertai dengan penetapan satuan harga yang transparan dan tidak memberatkan.

Ismail juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengadaan atribut seragam seperti topi, dasi, dan kaos kaki.

Menurutnya, perlengkapan tersebut sebaiknya tidak diwajibkan untuk dibeli hanya di sekolah.

“Kalau orang tua bisa beli sendiri di luar atau punya seragam bekas dari saudara yang masih layak, itu seharusnya diperbolehkan. Jangan sampai siswa dipaksa beli baru hanya demi seragam,” jelasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, koperasi sekolah boleh tetap menyediakan perlengkapan, namun Ismail mengingatkan agar tidak terjadi praktik pemaksaan pembelian yang menyalahi asas keadilan bagi wali murid.

Melalui pernyataannya, Ismail berharap ke depan akan ada regulasi yang mengatur pengadaan seragam secara jelas, sehingga sekolah memiliki pegangan hukum, dan orang tua tidak merasa terbebani secara ekonomi.

“Kita ingin kebijakan yang lahir berpihak pada kenyamanan dan kemampuan orang tua. Jangan sampai ada yang merasa terbebani hanya karena urusan seragam,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Samarinda mulai menata ulang kebijakan terkait seragam sekolah dan usaha koperasi di lingkungan SD dan SMP negeri.

Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balaikota, Selasa (22/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Andi Harun menjelaskan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di satuan pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa siswa mendapatkan seragam dan perlengkapannya secara wajar, adil, dan sesuai aturan. Ini juga untuk menjaga agar koperasi sekolah tetap berjalan sehat dan bermanfaat,” tegas Andi Harun.

Ia menjelaskan ada tiga jenis seragam yang wajib dimiliki siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas berupa batik khas Kota Samarinda.

Di luar itu, seragam lain seperti pakaian adat bisa menjadi opsional.

“Seragam nasional sudah jelas, putih-merah untuk SD, putih-biru tua untuk SMP. Pramuka mengacu pada ketetapan Kuartir Nasional. Sedangkan batik khas akan diatur oleh Pemkot melalui Disdikbud,” jelasnya.

Selain itu, atribut wajib seperti lambang OSIS, nama siswa, lambang merah putih, badge satuan pendidikan, hingga kaos kaki putih dan ikat pinggang hitam juga dibahas rinci.

“Bagi siswi berhijab, kita pastikan seragamnya tetap sopan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *