Sentralkaltim.id – Proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring terancam mandek akibat belum tuntasnya persoalan sengketa lahan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, yang menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai syarat utama kelancaran pembangunan.
Aris menyebutkan, lahan yang menjadi lokasi proyek sebenarnya sudah dibayar oleh pemerintah sejak tahun 2006.
Namun, hingga kini masih ada warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
“Tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama, karena lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006.” ujar Aris kepada awak media, belum lama ini.
Masalah utamanya, lanjut Aris, terletak pada perbedaan data antara dokumen milik warga dan arsip pemerintah.
Meski mediasi sudah dilakukan beberapa kali, belum ada titik temu.
Ia menyebut, sengketa seperti itu tidak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan informal.
“Harus ada keputusan pengadilan untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status kepemilikan lahan tak hanya mengganggu proyek di Bengkuring, tapi juga bisa berdampak pada proyek-proyek pembangunan lain yang melibatkan aset tanah pemerintah di Samarinda.
“Ini yang harus kita selesaikan bersama-sama. Selama status lahan belum tuntas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu,” pungkasnya.
DPRD Samarinda, kata Aris, siap mendampingi proses penyelesaian sengketa tersebut, termasuk melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data di kedua belah pihak. (adv)