Daerah

KPID Kaltim Dukung Semangat Pergub 49/2024, Komitmen Jaga Tata Kelola Media yang Sehat

225
×

KPID Kaltim Dukung Semangat Pergub 49/2024, Komitmen Jaga Tata Kelola Media yang Sehat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, dalam kegiatan sosialisasi bersama Dinas Kominfo Kaltim yang digelar di Hotel Five

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, dalam kegiatan sosialisasi bersama Dinas Kominfo Kaltim yang digelar di Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6).

Menurut Irwansyah, Pergub ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah dan media dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Hadirnya Pergub ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola komunikasi publik yang sehat. Ini adalah landasan bersama untuk mendorong tumbuhnya media yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPID Kaltim memandang regulasi ini tidak hanya sebagai perangkat administratif, melainkan sebagai kompas moral dalam menjalin kemitraan yang adil dan bermartabat antara pemerintah dan pelaku media lokal.

Lebih jauh, Irwansyah menyambut baik langkah Diskominfo Kaltim yang membuka ruang dialog dalam sosialisasi tersebut. Baginya, keterbukaan seperti ini mencerminkan semangat kolaborasi antar lembaga yang menjadi fondasi penting di tengah dinamika dunia penyiaran dan media digital saat ini.

“Kami di KPID siap menjadi jembatan komunikasi antara pemangku kepentingan. Regulasi akan terus hidup bila dirawat bersama. Yang terpenting, semangatnya harus tetap berpihak pada publik,” tegasnya.

Sebagai lembaga penyiaran yang memiliki mandat mengawal etika dan keberimbangan informasi, KPID Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong terbangunnya ekosistem komunikasi publik yang inklusif, modern, dan berpijak pada kepastian hukum.

“Pergub ini bukan akhir dari sebuah kebijakan, melainkan pijakan awal menuju tata kelola media yang lebih baik di Kalimantan Timur. Kita ingin semua pelaku media, dari yang mapan hingga yang baru tumbuh, bisa berjalan bersama dalam koridor hukum yang adil,” pungkas Irwansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *