SENTRALKALTIM.ID, Samarinda — Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, S.Pd, melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Minggu, (10/05/2026)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup.
Dalam pemaparannya, Syafruddin menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup saat ini menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 hadir sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban bersama demi menjaga kualitas hidup generasi mendatang.
“Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan harus terus diperkuat. Mulai dari pengelolaan sampah, menjaga kebersihan sungai, mencegah pencemaran, hingga mengawasi aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar Safrudin dalam kegiatan tersebut.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XII yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi, Safrudin juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri agar tetap mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI dalam mendorong pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup, serta mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di daerah.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dan narasumber terkait implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam kehidupan sehari-hari.















