DaerahNasional

Skandal Korupsi Pertamina Rp193,7 triliun, PKC PMII Kaltim Minta PT Pertamina Patra Niaga Menghentikan Pendistribusian

8
×

Skandal Korupsi Pertamina Rp193,7 triliun, PKC PMII Kaltim Minta PT Pertamina Patra Niaga Menghentikan Pendistribusian

Sebarkan artikel ini
Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PKC PMII KALTIM), Kasdiansyah.

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyebut adanya praktik oplos pertalite menjadi pertamax.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan melakukan “blending” untuk menghasilkan Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PKC PMII KALTIM), Kasdiansyah Mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan audit total terhadap perusahaan BUMN

“Masyarakat selama ini di tipu oleh pihak Pertamina, tentu dalam Kasus ini semakin memperburuk citra PERTAMINA di mata dunia, skandal Korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini sangat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan harga bahan bakar di Indonesia” Ungkap Dian

Ia juga mengatakan lemahnya pengawasan di internal Pertamina dan Kementerian ESDM menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik ini terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Kita semua di rugikan, Kami berharap dalam skandal Korupsi Rp.193,7 Triliun di Pertamina ini Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membongkar mafia migas yang melibatkan unsur pengusaha dan pemangku kebijakan di dalam internal Pertamina, harus di bongkar sampai ke dalam” Ucapnya

Dian juga mendesak kepada PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur untuk melakukan pemberhentian sementara dalam pendistribusian Pertamax ( RON 92) dan pertalite (RON 90) untuk memastikan peredaran BBM Oplosan tidak Sampai ke wilayah Kalimantan Timur

“Kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur untuk segera melakukan pemberhentian sementara dalam pendistribusian BBM di wilayah Kaltim sampai pada hasil uji kualitas BBM Resmi di terbitkan” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *