Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD SamarindaKota Samarinda

Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Fokus Dukung Pengendalian Banjir

2
×

Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Fokus Dukung Pengendalian Banjir

Share this article
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rahim, mematangkan pembahasan Raperda Sempadan Sungai sebagai upaya mendukung pengendalian banjir, penataan lingkungan, dan pengembangan kawasan sungai di Samarinda.

Sentralkaltim.id, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai masih terus berproses di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam pengelolaan kawasan bantaran sungai yang selama ini memiliki peran strategis bagi pengendalian banjir, penataan kota, hingga pengembangan ekonomi dan lingkungan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rahim, mengatakan saat ini pembahasan masih berada pada tahap inventarisasi kebutuhan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sempadan sungai. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam.

“Di Pansus ini tugas kami melakukan inventarisasi terkait kebutuhan dan masalah yang berkaitan dengan sempadan sungai. Harapannya, pengelolaan sempadan sungai yang baik bisa membantu mengatasi persoalan banjir, mendukung penataan kota, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan,” ujarnya Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi tersebut adalah persoalan kewenangan. Pasalnya, pengelolaan sempadan sungai sebagian besar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara pemerintah daerah lebih berperan sebagai pihak pendukung yang mengusulkan berbagai program dan kebutuhan daerah.

Menurut Abdul Rahim, kondisi tersebut membuat DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda harus mencari celah agar kepentingan daerah tetap dapat terakomodasi, terutama dalam upaya penanganan banjir. Salah satu langkah yang tengah dibahas adalah penetapan fungsi kawasan di sejumlah bantaran sungai sesuai kebutuhan daerah, baik untuk kepentingan ekonomi, lingkungan, maupun fungsi lainnya.

Selain itu, Pansus juga telah memperoleh tambahan waktu pembahasan karena proses penyusunan regulasi masih harus melalui beberapa tahapan lanjutan. Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, dokumen akan diteruskan ke badan pembentukan peraturan daerah untuk penyusunan draf, naskah akademik, hingga proses harmonisasi dengan organisasi perangkat daerah dan aspek hukum lainnya.

Abdul Rahim menegaskan bahwa keberadaan aturan sempadan sungai sangat mendesak bagi Samarinda, terutama dalam mendukung upaya pengendalian banjir yang hingga kini masih menjadi persoalan utama kota. Ia menilai fungsi sungai tidak akan berjalan optimal apabila ekosistem sempadan sungai tidak dikelola dengan baik.

“Kalau ditanya mendesaknya, sangat mendesak. Fungsi sungai sebagai penampung air tidak akan berjalan baik apabila sempadan sungainya tidak berfungsi sebagai satu ekosistem. Sempadan sungai harus mampu menjaga daya serap dan penyimpanan air sehingga debit air yang besar bisa tertampung dan tidak melimpas ke daratan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis dan pengendalian banjir. Ke depan, kawasan sungai juga diharapkan dapat direvitalisasi sehingga memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas, termasuk sebagai alternatif transportasi air dan destinasi wisata perkotaan.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, DPRD Samarinda berharap regulasi sempadan sungai nantinya mampu menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan kawasan sungai yang lebih terintegrasi. Melalui koordinasi yang kuat dengan BWS dan pemerintah pusat, kebutuhan Samarinda dalam penanganan banjir, penataan lingkungan, hingga pengembangan ekonomi berbasis sungai diharapkan dapat terakomodasi secara optimal. Pungkasnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *