Sentralkaltim.id, Samarinda – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda dikabarkan memperoleh rapor merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rahim, meminta agar hasil evaluasi tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan terkait.
Menurut Abdul Rahim, penilaian yang dilakukan KLHK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Melalui sistem penilaian tersebut, perusahaan diberikan kategori tertentu berdasarkan tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa predikat rapor merah menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan. Karena itu, hasil evaluasi tersebut harus dijadikan bahan perbaikan agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“KLHK melakukan penilaian atau review dengan kategori dari merah sampai hijau. Kalau mendapatkan rapor merah berarti terkait aktivitas pengelolaan lingkungan dan aspek lainnya masih belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ini tentu menjadi catatan dan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan,” ujar Abdul Rahim saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).
Komisi III DPRD Samarinda, lanjutnya, akan mempelajari lebih lanjut daftar perusahaan yang memperoleh rapor merah tersebut. Pihaknya ingin memastikan apakah terdapat perusahaan yang secara administrasi dan domisili perizinannya berada di wilayah Kota Samarinda sehingga dapat menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah.
Abdul Rahim menegaskan bahwa hasil penilaian dari KLHK tidak boleh berhenti sebatas laporan. Jika ditemukan perusahaan yang berada di bawah kewenangan daerah, maka instansi terkait harus segera melakukan tindak lanjut untuk memastikan adanya perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Kita nanti coba cek hasil KLHK itu. Kalau memang ada perusahaan yang izin domisilinya berada di wilayah Kota Samarinda, kita minta untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah beroperasi tetapi tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang mendapatkan rapor merah umumnya dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam operasionalnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya aspek yang belum dijalankan secara maksimal atau bahkan terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati saat proses perizinan.
Karena itu, DPRD Samarinda berharap perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian buruk segera melakukan pembenahan. Selain untuk memenuhi regulasi yang berlaku, langkah tersebut juga penting guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Pungkasnya (*)















