Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaKab. KukarPolres Kukar

Sempat Buang 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polsek Samboja

2
×

Sempat Buang 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polsek Samboja

Share this article
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Samboja

SENTRALKALTIM.ID, Kukar –  Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Samboja. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Rt.009 Desa Bringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Plh. Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Samboja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Samboja langsung berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku,” ujar Plh Kapolsek.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Samboja berinisial MA (34), TF (33) dan SG (46) dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,87 gram dengan berat bersih 0,43 gram, 1 unit sepeda motor merk yamaha lexi dan 3 unit handphkne merk oppo, vivo dan infinix.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan MA dan TF yang lebih dulu diamankan tim opsnal Polsek Samboja saat petugas melakukan penghentian kendaraan yang mereka gunakan di Rt.009 Desa Beringin Agung Kecamatan Samboja. Kemudian saat proses penghentian MA sempat mencoba kabur dan membuang 4 plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu, namun berhasil ditemukan petugas.

“Saat dilakukan introgasi MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli di Samarinda dan disuruh oleh SG dengan diberi uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) melalui transfer dari rekening SG dan diberikan uang jalan sejumlah Rp.40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) yang habis dipakai untuk beli bensin, parkir serta diberikan keuntungan untuk menggunakan sabu bersama TF”, Terang IPTU Iwan Setiawan.

Baca juga :  Ketua POBSI Kukar Sorot Multazam, Pemain Muda Berbakat yang Sabet Dua Gelar Semifinalis di The Sultan Billiard Tournament

Selanjutnya, dikarenakan MA tidak memiliki kendaraan sehingga TF menawarkan kendaraannya untuk membeli narkotika jenis sabu di Samarinda. Lalu MA bersama TF berangkat ke Samarinda berdua, kemudian saat ditanyakan apakah pelaku memiliki izin atas narkotika jenis sabu ya

Writer: Tim Redaksi Editor: KS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *