Sentralkaltim.id, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda masih belum mencapai tahap finalisasi.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan dirinya meminta agar pembahasan raperda tersebut tidak dipaksakan untuk segera disahkan. Menurutnya, masih terdapat banyak ketidaksesuaian antara urgensi pembentukan perda dengan substansi yang dibahas dalam rancangan aturan tersebut.
“Karena banyak hal-hal yang tidak sesuai dari urgensi, dari judul terhadap rapat yang akan dibahas ini. Tadi saya koreksi, termasuk beberapa pasal yang dianggap urgent,” ujar Iswandi saat diwawancarai usai rapat pembahasan. Senin, (11/5/2026).
Ia menjelaskan, acuan utama dalam penyusunan regulasi terkait limbah B3 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam regulasi tersebut.
“Di PP 22 Tahun 2021 itu jelas. Kita tidak bisa mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tegasnya.
Selain itu, Iswandi juga mempertanyakan dasar pembentukan perda tersebut. Ia menilai, setiap perda harus memiliki landasan hukum dan urgensi yang jelas sebelum dibahas lebih lanjut. Ia khawatir perda yang dibuat justru tidak efektif diterapkan di lapangan, termasuk terhadap pelaku usaha seperti bengkel-bengkel di Samarinda yang berkaitan dengan limbah B3.
“Jangan asal-asal buat perda tapi tidak jelas. Dasar hukumnya apa, siapa yang memerintahkan perda itu harus ada, itu dulu yang harus dilihat,” katanya.
Politisi tersebut juga mengungkapkan bahwa raperda itu merupakan usulan lama sejak tahun 2022. Namun, ia menilai masih banyak ketidakjelasan dalam isi pasal-pasalnya sehingga perlu dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pihaknya bersama sejumlah praktisi dan akademisi turut diundang untuk memberikan masukan terhadap draft raperda tersebut. Dalam pembahasan, DLH menemukan sejumlah poin yang perlu diperbaiki, terutama pada bagian konsideran.
“Raperda ini masih perlu banyak perbaikan. Di konsideran kami lihat belum mengacu kepada PP yang baru, yaitu PP 22 Tahun 2021, sehingga masih mengacu kepada peraturan lama,” jelas Suwarso.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan, pengumpulan, hingga pengangkutan limbah B3 yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, rapat pansus akhirnya menyimpulkan bahwa draft raperda akan dibahas kembali secara internal dengan penyusunan naskah akademik yang baru. Penyusunan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi serta kewenangan Pemerintah Kota Samarinda agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pungkasnya (*)















