Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Kaltim

Regulasi Baru Pendidikan dan Lingkungan Didorong Segera Diimplementasikan, DPRD Kaltim Ingatkan Tantangan di Lapangan

5
×

Regulasi Baru Pendidikan dan Lingkungan Didorong Segera Diimplementasikan, DPRD Kaltim Ingatkan Tantangan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry

Sentralkaltim.id, Samarinda – Pengesahan laporan akhir Pansus Pendidikan dan Pansus Lingkungan Hidup pada Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim, Jumat (21/11/2025) lalu, bukan sekadar pencapaian administratif. Di balik rampungnya pembahasan dua Ranperda strategis ini, tersimpan pekerjaan besar untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan konkret dan efektif di tingkat daerah.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa payung hukum yang mereka rumuskan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan sumber daya pendidik. Ia menekankan bahwa guru adalah garda terdepan yang harus mendapatkan dukungan pembinaan dan perlindungan yang jelas.

“Rancangan ini memperkuat perlindungan dan peningkatan kompetensi guru, sekaligus mendorong terwujudnya pendidikan yang beradab,” tegasnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Sarkowi juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Ia memastikan bahwa arah kebijakan baru ini lebih inklusif sehingga tidak ada daerah yang tertinggal dalam hal kualitas pembelajaran.

“Ranperda ini dirancang untuk memperluas kesetaraan hak bagi guru di berbagai daerah, sekaligus memastikan peningkatan kapasitas bagi guru dan peserta didik,” ungkapnya.

Di sisi lain, tantangan serupa juga muncul di sektor lingkungan hidup. Ketua Pansus Lingkungan Hidup, Guntur, menjelaskan bahwa kondisi alam Kaltim telah menghadapi tekanan hebat dari kegiatan ekonomi yang tidak terkendali dalam beberapa tahun ke belakang.

“Kondisi ini bisa menurunkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan. Karena itu, pembahasan pansus ini bertujuan memastikan lingkungan hidup dapat dilindungi dan dikelola dengan baik,” tegas Guntur.

Ia menilai bahwa Ranperda Lingkungan Hidup yang baru harus menjadi instrumen pengawasan yang tegas terhadap industri, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa proses fasilitasi ke Kemendagri akan segera dilakukan sebelum aturan ini resmi diberlakukan.

Baca juga :  Pengawas Madrasah Awasi hingga 20 Sekolah Tanpa Dukungan Insentif, DPRD Kaltim Prihatin

“Setelah proses fasilitasi selesai, rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Namun, perhatian kini tertuju pada proses implementasi: kesiapan perangkat daerah, alokasi anggaran, dan konsistensi pengawasan. Tanpa eksekusi yang kuat, perjuangan panjang pansus berisiko hanya menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *