Scroll untuk baca artikel
DPRD KaltimKota Balikpapan

Sosialisasi Penguatan Demokrasi ke-11, Damayanti, S.Pd tegaskan pentingnya Penguatan Demokrasi Daerah sebagai Pilar utama

320
×

Sosialisasi Penguatan Demokrasi ke-11, Damayanti, S.Pd tegaskan pentingnya Penguatan Demokrasi Daerah sebagai Pilar utama

Sebarkan artikel ini
Damayanti, S.Pd Sosialisasikan tentang Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 bersama warga Balikpapan tengah.

SENTRALKALTIM.ID, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi ke-11 dengan warga di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Jumat, (28/11/2025)

Acara ini berfokus pada pentingnya Penguatan Demokrasi Daerah dan penegasan mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.

Dalam agenda tersebut, turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil, yang merupakan jaringan independen kelompok, organisasi, dan individu yang bekerja di luar pemerintah dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Peran Kritis Masyarakat Sipil dalam Kontrol Sosial

Dalam pemaparannya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Damayanti, S.Pd menyoroti bahwa keberadaan masyarakat sipil adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan akuntabel di daerah.

“Masyarakat sipil, sebagaimana pandangan Antonio Gramsci, harus menjadi kekuatan penyeimbang negara. Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, Perguruan Tinggi, hingga Partai Politik sebagai pilar masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mengimbangi dominasi kekuasaan negara agar lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, latar belakang lahirnya masyarakat sipil yang didorong oleh kebutuhan akan tatanan yang demokratis dan akuntabel menjadi pengingat bahwa kekuasaan sejati bersumber dari rakyat, sebagaimana ditekankan oleh Jean Jacques Rousseau melalui konsep perjanjian sosial (social contract).

Menegaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Diskusi juga mendalami Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan masyarakat sipil agar tatanan masyarakat yang mandiri dan demokratis dapat terwujud.

1. Hak-Hak Partisipatif dan Konstitusional

Ketua Fraksi mengingatkan warga bahwa mereka memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, termasuk:

• Hak partisipasi dalam pemerintahan: Berhak memilih dan dipilih, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

• Hak atas layanan publik yang berkualitas, termasuk menyampaikan pengaduan.

Baca juga :  Pengawas Madrasah Awasi hingga 20 Sekolah Tanpa Dukungan Insentif, DPRD Kaltim Prihatin

• Hak-hak konstitusional lainnya, seperti hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, pendidikan, serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

2. Kewajiban Hukum dan Sosial

Beliau juga menekankan bahwa hak harus diimbangi dengan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, yang merupakan ciri dari masyarakat sipil yang beradab atau Masyarakat Madani (seperti yang dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah).

“Kewajiban utama kita adalah menaati hukum dan pemerintahan serta tunduk pada pembatas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, kita wajib menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana publik serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong di masyarakat,” jelasnya.

Membangun Karakteristik Masyarakat Sipil Kaltim

Diskusi ditutup dengan harapan agar masyarakat Balikpapan Tengah terus menjunjung tinggi karakteristik masyarakat sipil yang ideal, yaitu:

1. Free Public Sphere (Ruang Publik Bebas) untuk mengemukakan pendapat.

2. Toleransi dan Pluralisme dalam menyikapi keragaman.

3. Perjuangan menuju Keadilan Sosial.

Acara ini diharapkan mampu mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam kehidupan politik dan sosial di Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *