Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Mendapat Ancaman Setelah Mengkritik Gubernur Kaltim, Praktisi Hukum Sebut Ancaman terhadap Wartawan adalah Pelanggaran HAM Serius

1
×

Mendapat Ancaman Setelah Mengkritik Gubernur Kaltim, Praktisi Hukum Sebut Ancaman terhadap Wartawan adalah Pelanggaran HAM Serius

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ancaman terhadap jurnalis. (Ist)

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), menegaskan bahwa ancaman yang diterima oleh jurnalis Selasar.co setelah memberitakan kritik terhadap kinerja Gubernur Kaltim adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ancaman tersebut disinyalir datang dari oknum yang diduga ketua salah salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di Kaltim.

Kepada awak media, Ketua LKBH PUSAKA, Gusti Addy Rachmany, menyampaikan dukungan penuh kepada jurnalis yang menjadi target ancaman tersebut.

“LKBH PUSAKA memberikan dukungan terhadap kinerja wartawan selasar.co dan mengharapkan agar tidak gentar menghadapi ulah oknum yang melakukan pengancaman. Serangan ini adalah upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik mengakses informasi secara bebas,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima oleh media ini, Rabu (19/11/2025).

Menurut Gusti Addy, ancaman yang datang dari oknum ormas itu dipicu oleh pemberitaan terkait kinerja gubernur, mulai dari pengerukan Sungai Mahakam hingga polemik kegiatan rapat yang disebut tak lagi dilakukan.

Namun faktanya, Pemprov Kaltim justru tercatat menggelar rapat di Hotel Borobudur Jakarta yang dihadiri pejabat yang telah pensiun.

“Berita-berita seperti ini perlu diketahui publik sebagai bahan evaluasi terhadap langkah kerja Pemprov Kaltim. Menghalangi jurnalis mengungkap fakta sama saja merampas hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Lebih lanjut, LKBH PUSAKA menyebutkan serangan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol merupakan bentuk kekerasan, dan kejahatan terhadap kemerdekaan pers.

“Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi negara demokratis. Sehingga setiap upaya pembungkaman, harus dilawan secara hukum dan moral.

Baca juga :  Jumlah Stunting PPU dan Balikpapan Naik, Pemprov Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data

Oleh karena itu pihaknya mendesak agar pemerintah secara terbuka, menyatakan bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM yang serius.

Selain itu, mereka juga meminta agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, dan penyidikan hingga pelaku dapat diproses di pengadilan.

“Kita minta agar semua pihak dapat menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi,” tukasnya

Penulis: Tim Redaksi Editor: KS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *