SENTRALKALTIM.ID –Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi utama dalam kasus impor gula yang menjerat kliennya.
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menuturkan saksi utama yang dimaksud yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, menurutnya, saksi utama tersebut dapat memperkuat konstruksi peristiwa pidana dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
Demikian hal itu disampaikan Zaid saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2025).
“Dalam perkara a quo rekan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya memperkuat konstruksi peristiwa pidana, seperti mantan menteri BUMN ibu Rini Soemarno dan dan juga Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Zaid.
“Sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif.”
Lebih lanjut, kata dia, jaksa dinilai tidak dapat menguraikan konstruksi dari unsur mens rea atau niat jahat secara utuh dan logis, yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
“Dengan demikian beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum tidak tertunaikan secara sempurna,” ucapnya.
Bahkan, Zaid menambahkan, dakwaan jaksa mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel.
“Oleh karenanya, hakim tidak dapat menghukum Thomas Trikasih Lembong berdasarkan pasal 183 KUHP,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025)
Selain hukuman pidana penjara, jaksa juga menutut Tom dengan hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.