Scroll untuk baca artikel
Berita

Bacakan Duplik, Kubu Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi Utama Rini Soemarno dan Joko Widodo

13
×

Bacakan Duplik, Kubu Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi Utama Rini Soemarno dan Joko Widodo

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2026). Kuasa Hukum Tom Lembong menyebut jaksa tak mampu menghadirkan eks Menteri BUMN Rini Soemarno dan Eks Presiden Jokowi sebagai saksi utama.

SENTRALKALTIM.ID Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi utama dalam kasus impor gula yang menjerat kliennya.

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menuturkan saksi utama yang dimaksud yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, menurutnya, saksi utama tersebut dapat memperkuat konstruksi peristiwa pidana dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

Demikian hal itu disampaikan Zaid saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2025).

“Dalam perkara a quo rekan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya memperkuat konstruksi peristiwa pidana, seperti mantan menteri BUMN ibu Rini Soemarno dan dan juga Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Zaid.

“Sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif.”

Lebih lanjut, kata dia, jaksa dinilai tidak dapat menguraikan konstruksi dari unsur mens rea atau niat jahat secara utuh dan logis, yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

“Dengan demikian beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum tidak tertunaikan secara sempurna,” ucapnya.

Bahkan, Zaid menambahkan, dakwaan jaksa mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel.

“Oleh karenanya, hakim tidak dapat menghukum Thomas Trikasih Lembong berdasarkan pasal 183 KUHP,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025)

Selain hukuman pidana penjara, jaksa juga menutut Tom dengan hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga :  Roy Suryo Jamin Partai Biru Tempatnya Jadi Waketum Dulu Tak Terkait Isu Ijazah Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *