AdvertorialKab. Kutim

Anggota DPRD Prov Kaltim, Sulasih, S.Sos Gelar Sosper Ketenagakerjaan

327
×

Anggota DPRD Prov Kaltim, Sulasih, S.Sos Gelar Sosper Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Prov Kaltim Sulasih, S.Sos Gelar sosialisasi peraturan daerah ke-5 Nomor 13 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

SENTRALKALTIM.ID, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov Kaltim)) Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulasih, S.Sos gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-5 Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan KetenagaKerjaan di Jl. Yos Sodarso 3, Kel Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara. Minggu (04/03/2025)

Acara ini pun turut dihadiri langsung oleh tokoh Agama, tokoh masyarakat dan pemuda yang sangat antusias serta mendapat respon positif dari masyarakat kutai timur dalam kegiatan sosper ketenagakerjaan tersebut.

Anggota DPRD Prov Kaltim, Sulasih, S.Sos mengatakan dengan adanya Perda ini bisa menjadi acuan dasar bagi pemberi kerja dan pencari kerja di Kutai Timur untuk tetap bersama sama mengikuti regulasi yang sudah di bentuk oleh pemerintah.

“Kegiatan sosper ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal dalam pencari kerja, karena dalam perda ini perusahaan harus menjadikan acuan dasar dalam pola rekrutmen pekerja, artinya 80 persen pekerja lokal dan 20 Persen pekerja luar daerah.” Ujar Sulasih

“Sehingga dengan regulasi yang ada, pemberi kerja dan pencari kerja agar sama sama mematuhi perda tersebut. Agar sama sama mendapatkan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan.” Jelasnya

Kemudian, Melalui kegiatan sosialisasi penyelenggaraan ketenagakerjaan ini Sulasih, S.Sos berharap perusahaan dan masyarakat memahami dan mempelajari Peraturan Daerah ketenagakerjaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *