SENTRALKALTIM.ID, Kutai Timur – Ketegangan antara warga dan perusahaan kembali mencuat di Desa Sumber Agung, Kecamatan Longmesangat, Kabupaten Kutai Timur.
Pejabat (Pj) Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, mengakui, pada Senin (14/4/2025) telah menerima laporan bahwa terdapat lima orang warganya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Citra Davia Mandiri (CDM).
“PHK itu mereka lakukan tanpa surat peringatan, tanpa klarifikasi, dan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya kepada wartawan , pada Senin (15/4/2025).
Menurut dia, yang memperparah kondisi ini, kelima warga yang diberhentikan merupakan pemilik lahan yang selama ini dikelola oleh PT CDM.
Dengan kata lain, tanah tempat perusahaan beroperasi itu adalah milik warga, yang justru kini tersingkir dari aktivitas perkebunan yang mereka izinkan untuk dikelola.
“Ini bukan hanya soal kehilangan pekerjaan. Ini juga soal penghormatan terhadap hak pemilik lahan. Kami sudah menyerahkan tanah kami untuk dikelola perusahaan, tapi kenapa kami justru diperlakukan begini,” tegasnya.
Diakhir wawancara, ia berharap agar perihal tersebut menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap bisa di fasilitasi oleh Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim agar hak-hak warga kami sebagai pekerja dan pemilik lahan dipulihkan,”
Sementara itu, salah satu korban PHK, Lusia Umi Asih, yang telah bekerja selama tujuh tahun di PT CDM, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dinilainya tidak adil ini.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan perusahaan selama dia bekerja.
“Saya sudah tujuh tahun bekerja di sana, tidak pernah sekalipun melanggar aturan perusahaan. Tapi tiba-tiba saya, bersama empat rekan lainnya, diberhentikan begitu saja tanpa penjelasan. Tidak ada surat pemanggilan, tapi langsung dikeluarkan,” ungkap dia dengan raut wajah kecewa.
Diakhir pernyataan nya, ia mengatakan bahwa mereka tidak minta dilayani secara istimewa. Namun mereka menuntut, agar perusahaan dapat menghormati hak pekerja, dan menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena ada prosedur yang harus dilalui sebelum memecat karyawan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT CDM belum memberikan pernyataan resmi terkait PHK tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan masih terus dilakukan oleh wartawan media ini.