Hukum & PeristiwaKab. Kutim

Polsek Sangatta Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Di Danau Folder Ilham

10
×

Polsek Sangatta Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Di Danau Folder Ilham

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.ID, Kutai Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial WL dan JY diamankan saat berada di sekitar Danau Folder Ilham, Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekira pukul 13.25 WITA, petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mencari sesuatu di area rumput sekitar danau. Petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial WL dan JY.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang dibungkus dengan plastic bening di dekat sepeda motor milik pelaku. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 10 poket sabu dengan total berat sekitar 5,49 gram. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh pelaku.

Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus., S.H., S.Sos., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk kedua tersangka Bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara guna proses hukum lebih lanjut” ujarnya

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *