Kota Balikpapan

Buka Pintu Logistik ke IKN, Kemenhub Teken Addendum Konsesi Pelabuhan Balikpapan

212
×

Buka Pintu Logistik ke IKN, Kemenhub Teken Addendum Konsesi Pelabuhan Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi (kanan) menyaksikan Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Bharto Ari Raharjo (kedua kiri) dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services Adi Darma Shima (kedua kanan) dalam penandatanganan addendum konsesi penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

SENTRALKALTIM.id, Balikpapan – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Adendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

Penandatanganan yang dilakukan pada pagi Jumat, 30 Agustus 2024 ini bakal menjadikan Pelabuhan Balikpapan sebagai pintu masuk logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi menguraikan, ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap perjanjian konsesi pada 23 Maret 2023.

Perjanjian Konsesi tersebut ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan jasa kepelabuhanan di area konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

“Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan IKN Nusantara. Mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara. Sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) perjanjian konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu perjanjian konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.

Antoni mengungkapkan beberapa hal yang ada di dalam addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut. Antara lain, jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 tahun, fee konsesi sebesar 3,00 persen dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh BPKP. Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Indika Logistic & Support Service.

“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakan perekonomian secara nasional. Terutama bagi masyarakat di IKN Nusantara dan sekitarnya,” tuturnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjabarkan daftar kementerian dan lembaga (K/L) yang lebih dulu pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya kepindahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan seluruh K/L akan pindah ke IKN. Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saat ini berdasarkan arahan Bapak Presiden pada sidang kabinet diputuskan seluruh Kementerian dipindahkan ke IKN,” ujar Averrouce. Kamis (29/8/2024).

Seperti diketahui, ada tiga prioritas pemindahan ASN K/L ke IKN. Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L. Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L. Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L

Sebagai informasi, ada beberapa menteri Kabinet Presiden Jokowi yang sudah menjajal berkantor di IKN. Yakni, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Sementara itu, Averrouce menerangkan, awalnya pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pegawai ASN didasarkan dengan pertimbangan keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Oleh karena itu, dilakukan pemetaan prioritas unit-unit kerja mana saja pada Kementerian/Lembaga yang akan dipindahkan ke IKN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!