NasionalPolitik

DKPP RI Akan Periksa Komisioner KPU Dan BAWASLU Kabupaten Dompu

700
×

DKPP RI Akan Periksa Komisioner KPU Dan BAWASLU Kabupaten Dompu

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id. jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), DKPP RI telah memverifikasi aduan No. 100-P/L-DKPP/IV/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Dompu Provinsi NTB pada tanggal 06 Juni 2024.

Perkara ini diadukan oleh M. Tahir selaku Caleg Provinsi NTB dari partai Golkar melalui Kuasa hukumnya Rahmansyah Fikriadin. Ia mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu

1. Arif Rahman (Ketua KPU Kabupaten Dompu)

2. Yusuf (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

3. Nasarudin (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

4. Maman Apriansyah (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

5. Hidayatullah (Anggota KPU Kabupaten Dompu)

6. Swastari Haz (Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu)

7. Wahyudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu)

8. Syafruddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu) masing-masing sebagai Teradu I hingga Teradu VIII.

Rahmansyah Fikri, Selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa berkas pengaduan sudah terverifikasi dan telah memenuhi syarat material oleh DKPP RI untuk selanjutnya menunggu Jadwal Sidang.

“Bahwa aduan tersebut telah terverifikasi memenuhi syarat materil dan menunggu jadwal sidang dari DKPP RI untuk memeriksa Komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten Dompu” Jelasnya.

Sebagai informasi bahwa aduan tersebut diadukan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara penyelenggara pemilu atas dugaan penggelembungan suara dan independensi penyelenggara pemilu yang dianggap berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

Bahwa sidang tersebut akan digelar untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan peraturan DKPP RI memiliki wewenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, DKPP RI juga mempunyai wewenang untuk mencopot atau Memberhentikan secara tetap Penyelenggara Pemilu yang telah jelas dan terang terbukti melanggar kode etik.

Lebih lanjut, Fikry sapaan akrabnya menambahkan bahwa bukti-bukti menjadi landasan aduan telah diserahkan di DKPP, dan selanjutnya di uji.

“bukti-bukti yang menjadi dasar aduan yang telah kami serahkan ke DKPP, akan kita uji dalam fakta persidangan jikalau pun itu terbukti kami menyerahkan kepada DKPP untuk memutus pelanggaran tersebut” Lanjutnya.

“Aduan tersebut juga adalah langkah hukum yang kami ambil sesuai prosedur hukum yg berlaku bahwa dalam Petitum (Tuntutan) juga kami meminta DKPP RI menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap/pencopotan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Dompu jika terbukti melakukan pelanggaran” tutup Fikry.

DKPP RI dimungkinkan akan menggelar sidang pada Ibukota provinsi, yaitu dikota Mataram Nusa Tenggara Barat dan jika dimungkinkan akan dibuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!