SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pengerukan alur pelayaran di empat Pelabuhan di Indonesia. Dalam kasus ini, Lembaga Anti rasuah tersebut telah menetapkan Sembilan orang menjadi tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
“KPK saat ini sedang melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” katanya.
Kemudian, Tessa menjelaskan mengenai empat pelabuhan yang proyek pengerukan nya sedang didalami KPK saat ini, dalam Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Berikutnya Proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016 serta Proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 dan 2016. Terakhir proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
Tessa menegaskan, sembilan orang yang dijerat dalam kasus ini terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas sembilan orang yang menyandang status tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Atonius Tonny Budiono tahun 2017. Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kesembilan orang tersebut yaitu :
1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
2. David Gunawan (Swasta)
3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan pelabuhan tanjung mas Semarang)
5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK / paket pekerjaan pelabuhan mas Semarang)
6. Aditya Karya (PPK / paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
7. Herwan Rasyid (PPK /paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
8. Otto Patriawan (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
9. Sapril Imanuel Ginting (PPK / paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
Dia juga belum merinci kronologi perkara kasus ini dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan rasuah ini.
“Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tuturnya.
Dalam Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, dengan memeriksa saksi-saksi.
“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat Indonesia dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Tessa.