SENTRALKALTIM.id – Pemangilan empat menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Merupakan berawal dari sikap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat yang tak mau memanggil Presiden Jokowi.
Alasan Menurut Arief, tak elok jika sampai memanggil Presiden Jokowi untuk datang ke sidang sengketa pilpres 2024.
Karena Presiden Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Beda jika Jokowi hanya kepala pemerintahan maka tentu bisa dihadirkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi ini meminta agar rakyat bisa menghargai status Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tentu jalan tengahnya adalah dengan menghadirkan para menteri Presiden Jokowi sebagai perwakilan.
Namun, adapun Menteri yang dipanggil oleh mahkamah konstitusi yang berhubungan langsung dengan tudingan paslon lain tentang bantuan sosial membantu mendongkrak suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pilpres 2024.
Antara lain keempat menteri tersebut adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Namun netizen mengkritik Hakim MK karena tak mau menghadirkan Presiden Jokowi dalam kasus sengketa pemilu pilpres 2024 di mahkamah konstitusi.
“Mau itu menteri, rakyat jelata, atau presiden sekalipun, kalo di hadapan hukum semua sama kok kita punya prinsip itu,” komentar netizen.
“Berarti kepala negara boleh melanggar konstitusi dan hukum? Wowowoowww hebat ya negara konoha ini,” sindir netizen lain.
“Kalau ada istilah tidak elok, berarti kepala negara kebal hukum?” komentar netizen. “Kenapa ga elok? Presiden itu bukan jabatan kebal hukum,” timpal yang lain.
Namun ada juga Netizen menyindir hakim MK takut dengan jabatan presiden.
“Bagaimana jadinya kalau hakim saja takut sama Presiden,” Ucap Netizen.