Sentralkaltim.id, – Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti akurasi data alamat pada Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu kendala dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili. Data alamat yang tidak lengkap dinilai dapat memengaruhi pembacaan titik lokasi oleh sistem digital sehingga berdampak pada penentuan jarak calon peserta didik ke sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Menurutnya, masih ditemukan perbedaan format penulisan alamat pada KK yang menyebabkan sistem kesulitan menentukan lokasi secara presisi.
“Ada kartu keluarga yang alamatnya lengkap, ada nomor rumah, RT, sampai gang. Tapi ada juga yang hanya tertulis nama jalan saja. Sistem membaca berdasarkan titik lokasi atau satelit, sehingga ketika alamat tidak lengkap, titik yang terbaca menjadi tidak akurat,” ujar Novan, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap penentuan jarak pada jalur domisili. Padahal, selisih jarak beberapa meter saja dapat menentukan diterima atau tidaknya seorang calon peserta didik di sekolah tujuan.
Karena itu, Komisi IV DPRD meminta agar sistem SPMB terus disempurnakan, termasuk melalui penguatan data kependudukan yang digunakan sebagai dasar penentuan domisili. Menurut Novan, integrasi data yang lebih akurat akan membantu meminimalkan potensi kesalahan dalam proses seleksi.
“Mereka mengusulkan kalau bisa sistem yang ada menggunakan data yang lebih kuat, termasuk NIK. Berarti kita akan kembali berdiskusi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mempertajam sistem tersebut,” katanya.
Selain pembenahan sistem, DPRD juga mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan identitas dan alamat pada dokumen kependudukan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan SPMB berbasis domisili yang adil dan transparan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap penyempurnaan sistem informasi dan validitas data kependudukan dapat menjadi salah satu prioritas sebelum pelaksanaan SPMB Tahun 2027. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik diharapkan berjalan lebih akurat, objektif, dan mampu mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan pembacaan jarak domisili.















