Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Bahas Penyempurnaan Perda Penanggulangan Bencana

3
×

DPRD Samarinda Bahas Penyempurnaan Perda Penanggulangan Bencana

Share this article

Sentralkaltim.id, – SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melanjutkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Penyempurnaan aturan tersebut dinilai penting agar penanganan bencana di Kota Samarinda dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, PUPR, Perkim, dan instansi lainnya.

“Perda Nomor 10 Tahun 2017 sebenarnya sudah ada. Tetapi seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang perlu disempurnakan agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif,” kata Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam perubahan perda tersebut, yakni pencegahan, penanganan saat bencana terjadi, serta penanganan pascabencana.

Pada aspek pencegahan, DPRD mendorong agar setiap kegiatan pembangunan memperhatikan analisis risiko bencana. Sementara ketika bencana terjadi, diperlukan penguatan koordinasi melalui pembentukan tim reaksi cepat yang melibatkan OPD, kepolisian, masyarakat, dan unsur lainnya.

“Setidaknya ada tiga garis besar yang kita bahas, yaitu pencegahan, penanggulangan ketika bencana terjadi, dan penanganan pascabencana,” ujarnya.

Untuk penanganan pascabencana, pembahasan mencakup rehabilitasi, rekonstruksi, hingga relokasi warga yang berada di lokasi yang sudah tidak layak atau tidak aman untuk dihuni kembali. DPRD juga mendorong agar akses terhadap dana darurat dapat dipermudah ketika terjadi bencana.

Abdul Rohim menyebut pembahasan perubahan perda masih akan berlanjut. DPRD bersama OPD terkait diperkirakan masih membutuhkan beberapa kali pertemuan untuk melakukan penyempurnaan dan finalisasi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Baca juga :  DPRD Samarinda Sambut Baik Target Pengurusan Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *